5 December 2024 20:30
Jakarta: Heru Hanindyo, tersangka kasus dugaan makelar vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka ya dan kita tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara dan kami sebagai penyidik dalam kaitan ini tentu sebagai termohon praperadilan kami akan siap menghadapi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 5 Desember 2024.
Baca Juga: Kasus Timah, Selebgram Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara |