Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Heru Hanindyo

5 December 2024 20:30

Jakarta: Heru Hanindyo, tersangka kasus dugaan makelar vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi proses hukum tersebut.  

“Saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka ya dan kita tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara dan kami sebagai penyidik dalam kaitan ini tentu sebagai termohon praperadilan kami akan siap menghadapi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 5 Desember 2024.
 

Baca Juga: Kasus Timah, Selebgram Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Meski demikian, Harli menyebut Kejagung belum menerima pemberitahuan atau panggilan resmi terkait praperadilan tersebut. Namun, pihak Kejagung menyatakan siap menghadapi sidang pada 13 Desember 2024 mendatang.

“Tapi yang pasti saya sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun panggilan terhadap rencana apa namanya praperadilan tersebut ya, kita tunggu," tambahnya.  

PN Jaksel sebelumnya mengonfirmasi adanya permohonan praperadilan dari Heru Hanindio. Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com