Kasus Timah, Selebgram Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus Timah, Selebgram Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2024 17:33

Jakarta: Selebgram Helena Lim menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menghukum Helena delapan tahun penjara.

“(Meminta) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Jaksa menilai fakta dalam persidangan menjelaskan keterlibatan Helena dalam perkara ini. Hukuman pemenjaraan itu dipotong dari lamanya penahanan dia di tahap penyidikan dan persidangan.

Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Helena sebesar Rp210 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 

Baca juga: Ahli Pidana Sidang Timah Jelaskan UU Tipikor Tak Bisa Dipakai Secara Umum

Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Helena. Kalau masih kurang, pidana penjaranya ditambah empat tahun.

Jaksa menilai hukuman yang diminta itu pantas untuk Helena. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni dia dinilai tidak mendukung pemerintah yang mau memberantas korupsi di Indonesia.

“Perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif,” ucap jaksa.

Lalu, dia juga dinilai telah menikmati uang hasil rasuah dalam perkara korupsi PT Timah. Selebgram itu juga berbelit selama persidangan digelar.

Sementara itu, pertimbangan meringankannya cuma satu, yakni belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)