Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2024 17:33
Jakarta: Selebgram Helena Lim menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menghukum Helena delapan tahun penjara.
“(Meminta) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Jaksa menilai fakta dalam persidangan menjelaskan keterlibatan Helena dalam perkara ini. Hukuman pemenjaraan itu dipotong dari lamanya penahanan dia di tahap penyidikan dan persidangan.
Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Helena sebesar Rp210 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ahli Pidana Sidang Timah Jelaskan UU Tipikor Tak Bisa Dipakai Secara Umum |