Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 16:12
Jakarta: Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak bisa dipakai untuk semua tindak pidana atau secara umum. Apalagi, Pasal 14 UU Tipikor sudah mengatur secara jelas orang yang melakukan Tipikor sesuai dengan isi pasal di bawahnya, ditambah dengan UU lainnya di luar Tipikor.
Hal ini disampaikan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Mahmud Mulyadi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Mahmud dihadirkan sebagai ahli dengan terdakwa Suwito Gunawan.
"Tetapi dengan syarat kalau dia menegaskan bahwa UU tersebut, pasal tersebut dalam UU khusus tersebut adalah termasuk Tipikor," kata Mahmud dalam persidangan yang dikutip, Rabu, 4 Desember 2024.
Mahmud menjelaskan dalam perkara pidana pertambangan, sudah diatur pidananya dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba). Sehingga, tidak bisa dikenakan UU Tipikor karena dibatasi Pasal 14 UU Tipikor.
"Jadi memang UU Minerba, kalau memang domainnya adalah UU Minerba yang ada di atur dalam delik-delik Minerba 158 dan seterusnya itu maka yang seharusnya diterapkan adalah UU Minerba bukan Tipikor, itu makna derivat dari lex specialis sistematik yang juga memang di atur dalam pasal 14 (UU Tipikor) tadi," jelas Mahmud.
Baca Juga:
Ahli Nilai Penggunaan UU Tipikor pada Kasus PT Timah Tidak Sesuai |