Ahli Pidana Sidang Timah Jelaskan UU Tipikor Tak Bisa Dipakai Secara Umum

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Dok. Istimewa

Ahli Pidana Sidang Timah Jelaskan UU Tipikor Tak Bisa Dipakai Secara Umum

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 16:12

Jakarta: Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak bisa dipakai untuk semua tindak pidana atau secara umum. Apalagi, Pasal 14 UU Tipikor sudah mengatur secara jelas orang yang melakukan Tipikor sesuai dengan isi pasal di bawahnya, ditambah dengan UU lainnya di luar Tipikor.

Hal ini disampaikan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Mahmud Mulyadi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Mahmud dihadirkan sebagai ahli dengan terdakwa Suwito Gunawan.

"Tetapi dengan syarat kalau dia menegaskan bahwa UU tersebut, pasal tersebut dalam UU khusus tersebut adalah termasuk Tipikor," kata Mahmud dalam persidangan yang dikutip, Rabu, 4 Desember 2024.

Mahmud menjelaskan dalam perkara pidana pertambangan, sudah diatur pidananya dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba). Sehingga, tidak bisa dikenakan UU Tipikor karena dibatasi Pasal 14 UU Tipikor.

"Jadi memang UU Minerba, kalau memang domainnya adalah UU Minerba yang ada di atur dalam delik-delik Minerba 158 dan seterusnya itu maka yang seharusnya diterapkan adalah UU Minerba bukan Tipikor, itu makna derivat dari lex specialis sistematik yang juga memang di atur dalam pasal 14 (UU Tipikor) tadi," jelas Mahmud.
 

Baca Juga: 

Ahli Nilai Penggunaan UU Tipikor pada Kasus PT Timah Tidak Sesuai


Dia menerangkan Pasal 14 UU Tipikor hadir sebagai penghalang untuk penerapan UU Tipikor dalam perkara pidana pertambangan. Hal ini sudah dipikirkan pembuat UU agar tidak general.

"Karena ada pasal 14 (UU Tipikor), maka dia terhalang untuk penerapan Tipikor. Tetap harus diterapkan UU Minerba atau UU Kepabeayan atau UU Perikanan. Ini juga memang dibuat oleh para pembuat UU antara Pasal 2 dengan sebutan melawan hukum, dan juga Pasal 14 itu supaya takutnya jangan sampai penerapan Tipikor itu dia kayak UU sapu jagad," ungkap dia.

Saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dengan terdakwa Rosalina mengungkapkan hal serupa. Chairul berpendapat kalau ada UU yang mengatur lebih khusus mengenai sanksi atas suatu tindak pidana, seharusnya menggunakan UU tersebut, bukan UU Tipikor.

"Berlakulah ketentuan UU itu yang mempunyai sanksi pidana, ini juga mengandung asas yang namanya lex specialis sistematik. Jadi Kalau ada UU yang secara sistematik lebih khusus daripada UU korupsi, maka gunakanlah UU yang khusus itu, jangan UU korupsi," kata Chairul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)