Ini Alasan Dewan Pers Tegas Tolak Draf RUU Penyiaran

15 May 2024 14:12

Dewan Pers bersama stakeholder terkait menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dan digodok di Baleg DPR RI.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut penolakan RUU Penyiaran dilakukan sebab ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi. 

Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang 40 Pasal 4. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada lagi sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.
 

Baca: Polemik RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Selanjutnya alasan penolakan RUU ini adalah soal penyelesaian sengketa jurnalistik. Sebab dalam RUU tersebut tertuang bahwa penyelesaian justru dilakukan oleh lembaga yang tidak punya mandat dalam penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.

Oleh karena itu penolakan didasarkan ketika menyusun peraturan perundang-undangan untuk perlu proses harmonisasi agar antar satu undang-undang dengan yang lainnya tidak tumpang tindih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)