15 May 2024 14:12
Dewan Pers bersama stakeholder terkait menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dan digodok di Baleg DPR RI.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut penolakan RUU Penyiaran dilakukan sebab ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.
Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang 40 Pasal 4. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada lagi sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.
Baca: Polemik RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers |