5 November 2024 21:00
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah tim hukum Thomas Lembong yang menggugat status tersangka mantan Menteri Perdagangan itu melalui praperadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar tidak ingin berspekulasi soal ketiadaan data surplus gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Saya sudah sampaikan kemarin bahwa itu (praperadilan) adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi langkah itu yang ditempuh silakan," kata Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.
Harli juga disinggung soal data yang dipakai Kejagung saat menetapkan Tom Lembong tersangka. Ia menuturkan bahwa hal itu merupakan substansi dan bisa diperdebatkan saat sidang.
"Itu substansi. Jadi, nanti perdebatkan substansinya. Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," ucap Harli.
Baca juga: Tom Lembong Bantah Impor Gula saat Surplus |