Menteri Hukum Lapor ke Prabowo Perihal RUU Perampasan Aset

5 November 2024 08:22

Jakarta: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berencana lapor Presiden Prabowo Subianto tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih bahwa RUU Perampasan Aset tidak ada  di dalam daftar RUU usulan DPR RI yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Presiden Prabowo juga sudah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas ulang RUU Perampasan Aset. Terhambatnya pengesahan ini berpotensi menghambat program pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita Prabowo. Dalam hal ini, pemberantasan korupsi menjadi fokus Prabowo. Supratman akui menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas sejumlah RUU yang akan masuk Prolegnas.
 

Baca Juga: Birokrasi Maling

Sementara itu, KPK terus dorong DPR RI segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset. Hal tersebut guna tutup cela korupsi dengan penggunaan uang tunai. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia tegaskan DPR RI tidak menolak RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang kartal dalam usulan Prolegnas 2025-2029. Dirinya juga mengaku bahwa Baleg sedang merumuskan dan membuat patokan tujuan Indonesia ke depan.

"Dedang memberi, merumuskan gambaran kira-kira tahun 2029 itu ya Indonesia ini kita mau buat seperti apa. Nah, sekarang Kita kaji apakah memang itu nanti perlu dan menjadi bagian dari penguatan visi dan misi kita untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Amad Doli dikutip pada 5 November 2024.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id