Eksekusi Rumah Ade Setiawan alias Ade Jigo dan sejumlah rumah warga lainnya diwarnai kericuhan. Rumah tersebut berada di atas sebuah lahan seluas 11 ribu meter persegi di Jalan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sejumlah warga memblokade akses masuk untuk mempertahankan rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun. Pada satu sisi kepolisian terus merangsek masuk dan membuka paksa blokade. Aksi saling dorong antara warga dan kepolisian pun tak terhindarkan.
"Dan memang benar dari pihak termohon eksekusi ada melakukan perlawanan. Kini ada empat perlawanan. Perlawanan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi berdasarkan ini karena dua bidang tanah," Kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun,dikutip Jumat, 5 Juli 2024.
Sengketa ini dimulai ketika seorang bernama Marta Maitih menggugat kepemilikan lahan di Jalan Gunung Balong. Setelah menjalani proses persidangan gugatan ditolak hingga putusan kasasi.
Namun, pada 2022 penggugat mengajukan peninjauan kembali (PK). PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Surat Keputusan PK memang mereka menang, tapi kan kami masih ada sidang bantahan yang kebetulan belum ada putusan. Belum ada keputusan kok sudah eksekusi? Lalu dieksekusi hari ini dan tidak ada seorangpun dari BPN yang hadir, kan janggal. Seharusnya
BPN hadir untuk menunjuk batas-batas mana yang tidak kena," kata Ade Jigo.