Eksekusi Rumah Ade Jigo Diwarnai Kericuhan

5 July 2024 11:31

Eksekusi Rumah Ade Setiawan alias Ade Jigo dan sejumlah rumah warga lainnya diwarnai kericuhan. Rumah tersebut berada di atas sebuah lahan seluas 11 ribu meter persegi di Jalan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
 
Sejumlah warga memblokade akses masuk untuk mempertahankan rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun. Pada satu sisi kepolisian terus merangsek masuk dan membuka paksa blokade. Aksi saling dorong antara warga dan kepolisian pun tak terhindarkan.
 

Baca: Miris, SDN 212 Jambi Gelar PPDB di Emperan Warung

"Dan memang benar dari pihak termohon eksekusi ada melakukan perlawanan. Kini ada empat perlawanan. Perlawanan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi berdasarkan ini karena dua bidang tanah," Kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun,dikutip Jumat, 5 Juli 2024.

Sengketa ini dimulai ketika seorang bernama Marta Maitih menggugat kepemilikan lahan di Jalan Gunung Balong. Setelah menjalani proses persidangan gugatan ditolak hingga putusan kasasi.

Namun, pada 2022 penggugat mengajukan peninjauan kembali (PK). PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Surat Keputusan PK memang mereka menang, tapi kan kami masih ada sidang bantahan yang kebetulan belum ada putusan. Belum ada keputusan kok sudah eksekusi? Lalu dieksekusi hari ini dan tidak ada seorangpun dari BPN yang hadir, kan janggal. Seharusnya BPN hadir untuk menunjuk batas-batas mana yang tidak kena," kata Ade Jigo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)