Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Belum Ajukan Praperadilan, Soroti Banyak Kejanggalan Prosedur

4 August 2026 09:39

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum berencana mengajukan gugatan praperadilan. Meski demikian, tim hukum mengaku telah mengidentifikasi adanya banyak pelanggaran prosedur dan kejanggalan substansi dalam kasus tersebut.

"Keputusan praperadilan belum ada ya, sampai saat ini. Tapi kami memang mengidentifikasi semakin banyak kami temukan adanya pelanggaran-pelanggaran prosedur atau kejanggalan-kejanggalan secara substansi," ujar Febri dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 4 Agustus 2026.

Febri menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dan tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum. Menurutnya, ketergesaan dalam proses penegakan hukum merupakan hal yang berbahaya dan rawan memicu kekeliruan.

"Kami kan ingin sangat hati-hati soal itu, sehingga kami pertimbangkan betul-betul, harus diskusi dulu. Karena begini, kekeliruan paling penting, yang paling bahaya, dalam proses penegakan hukum itu adalah kalau prosesnya dilakukan terburu-buru," lanjutnya.
 


Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain kesalahan pencantuman tahun pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta ketidakkonsistenan isi antara Sprindik lainnya. Febri juga menyoroti adanya Sprindik yang mencantumkan pertimbangan perkara Krakatau Steel, padahal kasus yang sedang disidik berkaitan dengan batu bara.

"Tentu alasan typo atau copy-paste tidak bisa diterima, karena ini terkait dengan dokumen-dokumen proses pidana yang harus dilakukan secara sangat hati-hati," ungkap Febri.

Saat ini, tim kuasa hukum masih melakukan diskusi internal dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Febrie Adriansyah.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X