Kades Usul Perpanjangan Jabatan Tanpa Pilkades

14 September 2026 19:10

Sejumlah kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027 mengusulkan perpanjangan masa jabatan tanpa melalui pemilihan kepala desa. Aspirasi itu disampaikan saat audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu.

Perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan menilai perpanjangan masa jabatan dapat menekan biaya pelaksanaan Pilkades dan sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Selain itu, mereka berpendapat keberlanjutan kepemimpinan desa dapat menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan di tingkat desa.
 



Para kepala desa juga meminta agar ketentuan penunjukan pejabat kepala desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditinjau kembali. Menurut mereka, jumlah ASN terbatas dan dapat menambah beban birokrasi.

Saat ini masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yaitu 8 tahun dengan maksimal 2 periode jabatan. Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri belum menyampaikan sikap resmi terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X