14 September 2026 19:10
Sejumlah kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027 mengusulkan perpanjangan masa jabatan tanpa melalui pemilihan kepala desa. Aspirasi itu disampaikan saat audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu.
Perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan menilai perpanjangan masa jabatan dapat menekan biaya pelaksanaan Pilkades dan sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Selain itu, mereka berpendapat keberlanjutan kepemimpinan desa dapat menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan di tingkat desa.