Pimpinan DPR audiensi bersama Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ). Foto: Dok. Istimewa.
DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2026 16:56
Jakarta: Pimpinan DPR siap berkoordinasi terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan penjabat (Pj) kepala desa (kades). Hal ini disampaikan usai audiensi bersama Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) untuk membahas kepastian kebijakan Pilkades 2027 serta keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa.
"Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, dikutip Kamis, 10 September 2026.
Dasco menegaskan bahwa seluruh poin masukan, termasuk hak kepala desa dan penghargaan atas pengabdian, akan diteruskan kepada kementerian serta lembaga terkait. Langkah ini dimaksudkan agar tahapan Pilkades dapat disesuaikan dengan perhitungan yang matang.
"Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan," ujar Dasco.

Pimpinan DPR audiensi bersama Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ). Foto: Dok. Istimewa.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia, Saifuddin, menekankan pentingnya pertimbangan jadwal Pilkades. Hal ini guna menjaga efisiensi anggaran dan stabilitas di daerah.
"Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," kata Saifuddin.
Selain jadwal Pilkades, Saifuddin mengusulkan peninjauan kembali mengenai aturan pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa agar dapat diisi oleh mantan kepala desa atau kades yang sedang menjabat. Hal ini mengingat keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Penjabat kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil, ini karena keterbatasan PNS. Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," kata Saifuddin.