Wagub Babel Hellyana Disebut Tak Tahu Menahu Soal Keaslian Ijazahnya

8 January 2026 01:34

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, rampung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Rabu 7 Januari 2026. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam tersebut, Hellyana melalui kuasa hukumnya menegaskan ketidaktahuan kliennya atas status keaslian ijazah S1 Fakultas Hukum Universitas Azzahra yang dimilikinya.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar 25 pertanyaan seputar proses perkuliahan hingga keterkaitan dengan pihak kampus. Ia meyakini Hellyana adalah korban dari ketidaktahuan fakta terkait ijazah terbitan tahun 2012 tersebut.

Zainul merujuk pada Pasal 272 ayat 2 dalam KUHP baru yang mengedepankan aspek penggunaan ijazah. Menurutnya, aturan tersebut memuat alasan pemaaf jika pengguna tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu (kesesatan fakta).

"Sejauh ini, kami meyakini Ibu (Hellyana) tidak tahu kalau itu asli atau bukan" kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Terlebih, ijazah S1 Fakultas Hukum itu pernah digunakan Hellyana di beberapa kesempatan. Seperti Pilkada Bupati Belitung Tahun 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi. Selama menggunakan ijazah itu, Zainul menyebut tidak ada yang mempersoalkan.

"Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu," ungkap Zainul.
 

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Buka Suara Soal Kasus Penipuan Tagihan Hotel

Untuk menepis sangkaan penyidik, Hellyana membawa sejumlah dokumen akademik asli sebagai barang bukti, meliputi ijazah S1 Fakultas Hukum Universitas Azzahra yang diterbitkan pada 2012, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), serta SK Yudisium hingga foto dokumentasi wisuda.

Zainul juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik karena hingga saat ini hasil audit forensik atau Laboratorium Forensik (Labfor) yang menyatakan ijazah tersebut palsu belum ditunjukkan. Ia menduga adanya kesalahan input data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) mengingat kampus yang bersangkutan saat ini sudah tutup.

Meskipun telah berstatus tersangka sejak 17 Desember 2025, Hellyana tidak ditahan usai pemeriksaan dan diperbolehkan pulang. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, kader PPP ini mengaku pasrah dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

"Semua proses hukum yang memang harus dilalui, kita lakukan saja," ucap Hellyana singkat kepada awak media.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)