26 August 2026 12:39
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang warga negara Malaysia berinisial FCB (22) terkait peredaran narkoba jenis cair dalam bentuk rokok elektrik atau vape. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 29 botol vape narkoba siap edar.
Penangkapan bermula saat petugas mencegat FCB yang sedang berada di area parkir sebuah ruko di kawasan Jalan Cemara Asri, Kota Medan. Saat diringkus, pria tersebut tengah bersama kekasihnya yang merupakan warga lokal berinisial N.
Dalam penggeledahan awal di mobil tersangka, polisi menemukan 24 buah vape narkoba. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos tersangka di wilayah Medan Petisah dan kembali menemukan lima buah vape serupa yang disimpan di dalam brankas.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak dua kali di Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyelundupkan narkoba tersebut melalui bandara dengan modus menyembunyikannya di dalam pakaian.