Menuju HUT ke-81, Kejaksaan RI Perkuat Kompetensi Jaksa Lewat Konsep Bertiga

1 September 2026 18:00

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mencetak jaksa yang profesional dan berintegritas. Fokus utama pembinaan kini diarahkan pada penguatan karakter dan adaptasi teknologi di tengah tantangan era disrupsi.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kurikulum pendidikan jaksa saat ini berpegang pada konsep Bertiga, yaitu, berpengetahuan, berketerampilan, dan berkarakter.

"Betapa pentingnya kehadiran Badiklat sebagai dapur godokan dan juga sebagai juru masak yang mempersiapkan kualitas sumber daya SDM yang bisa secara adaptif langsung bekerja di lapangan. Sehingga kompetensi-kompetensi ini tentu apalagi melihat sekarang kompetensi terkait soal digitalisasi sebagai keniscayaan, maka Badiklat juga harus sangat adaptif untuk melakukan ini, untuk mengisi bagaimana jaksa juga kompetensi di dalam bidang ini," ujar Harli dalam wawancara di Metro Siang Metro TV, Selasa, 1 September 2026. 

Harli menjelaskan, menjadi seorang jaksa memerlukan proses seleksi dan pendidikan yang panjang. Setelah lulus seleksi CPNS dan menjalani masa kerja dua tahun, calon jaksa harus mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ) selama empat bulan dengan kedisiplinan yang sangat ketat.

Inovasi Digital dan Batasan AI

Menghadapi kemajuan teknologi, Badiklat Kejaksaan RI mulai bertransformasi menjadi Corporate University (CorpU). Ke depan, institusi ini tengah menggagas proyek modernisasi bernama ACY3 (Adhyaksa Smart Command Center Cognitive) yang berbasis kecerdasan buatan (AI).
 


Meski demikian, Harli menekankan adanya batasan etika dalam penggunaan AI di ranah hukum. AI hanya akan digunakan sebagai alat bantu untuk memperluas sumber referensi dan pertimbangan hukum, bukan sebagai penentu keputusan akhir.

"Tentu memang harus dibatasi. Saya sampaikan dalam Trisula Hukum Digital, bahwa AI bisa digunakan sebagai alat bantu untuk mencari lebih banyak lagi sumber-sumber terkait soal hukum itu, pengetahuan hukum. Tetapi ketika keputusan, itu harus di tangan manusia. Karena itu berbicara terkait soal hati nurani. Karena ini persoalan keadilan ya kan, bukan hanya soal kepastian, keadilan dan kemanfaatan. AI ini bisa membantu manusia, mempermudah, membuka cakrawala berpikirnya manusia karena akan banyak sumber-sumber yang bisa digunakan sebagai sumber pertimbangan hukum. Tetapi ketika diputuskan, maka AI tidak bisa menggantikan peran manusia sebagai makhluk sempurna," jelasnya.

Harli berpesan kepada seluruh insan Adhyaksa muda agar selalu menjaga marwah institusi. Ia mengingatkan bahwa di tengah perubahan hukum dan teknologi yang sangat cepat, nilai integritas adalah modal utama yang tidak boleh ditawar oleh apa pun.

"Kalau teknologi bisa berubah, hukum bisa berubah, apa pun bisa berubah, tapi nilai-nilai integritas Anda harus tetap dalam sanubari Anda. Karena itulah modal besar kita dalam menjalankan kerja-kerja terbaik yang akan mendapat penilaian positif dari masyarakat. Gunakan hati nuranimu karena itu adalah sesuatu yang menempa kita menjadi lembaga yang lebih besar," ucapnya,

 

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X