Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) kembali menyelimuti wilayah Kalimantan dan Sumatra dengan kabut asap pekat yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kondisi di lapangan menunjukkan dampak yang sangat nyata. Jalur pelayaran di Sungai Kapuas, Kalimantan Barat, praktis terhenti akibat minimnya jarak pandang para nakhoda.
Sementara itu, warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai mengeluhkan perih mata hingga gangguan pernapasan. Di garis depan, pasukan Manggala Agni harus berjuang ekstra keras memadamkan api di lahan gambut, berjalan kaki belasan kilometer memanggul alat pemadam di tengah krisis pasokan air.
Merespons kondisi krisis ini, pemerintah langsung mengambil langkah agresif. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak ragu mencabut secara permanen izin operasional korporasi yang terindikasi terlibat dalam pembakaran lahan. Presiden juga mematok target optimistis untuk memitigasi bencana ini dalam waktu satu hingga dua pekan.
Dari sisi pendanaan, Kementerian Keuangan telah menyiagakan anggaran sebesar Rp5 triliun yang dapat dicairkan kapan saja melalui BNPB guna mendukung operasi pemadaman di lapangan.
Pemberantasan aktor intelektual di balik bencana ini mulai menunjukkan titik terang. Pihak kepolisian telah menetapkan 72 tersangka tindak pidana Karhutla. Secara paralel, Kementerian Lingkungan Hidup mendeteksi keterlibatan 42 korporasi di wilayah Kalimantan, sementara Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin atas terbakarnya lebih dari 1.500 hektar lahan.
Kolaborasi antar lembaga ini menjadi sinyal tegas bahwa penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan akan dilakukan tanpa pandang bulu, menindak tegas pelaku dari level individu hingga korporasi besar.