9 February 2026 17:03
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan pola baru dalam praktik rasuah. Jika sebelumnya uang tunai atau transfer bank menjadi pilihan utama, kini transaksi rasuah diketahui beralih ke aset digital, salah satunya adalah mata uang kripto.
Uang digital ini dimanfaatkan karena dianggap memberikan keamanan lebih ketat sekaligus menyulitkan penelusuran jejak transaksi. Pergeseran pola ini sudah terdeteksi oleh tim kedeputian penindakan dan eksekusi KPK.
Berdasarkan temuan sementara, transaksi rasuah melalui kripto umumnya terkait dengan tindak pidana suap dan gratifikasi. KPK menilai penggunaan kripto dilakukan untuk menyamarkan pergerakan uang.
Dengan cara ini, pelaku berupaya menghindari jejak uang tunai maupun transfer perbankan yang lebih mudah terdeteksi. Meski demikian, KPK menegaskan terus melakukan pemantauan ketat. Penelusuran dilakukan untuk memastikan tidak ada transaksi rasuah yang memanfaatkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Baca Juga :