KPK Endus Transaksi Rasuah Pakai Mata Uang Kripto

9 February 2026 17:03

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan pola baru dalam praktik rasuah. Jika sebelumnya uang tunai atau transfer bank menjadi pilihan utama, kini transaksi rasuah diketahui beralih ke aset digital, salah satunya adalah mata uang kripto.

Uang digital ini dimanfaatkan karena dianggap memberikan keamanan lebih ketat sekaligus menyulitkan penelusuran jejak transaksi. Pergeseran pola ini sudah terdeteksi oleh tim kedeputian penindakan dan eksekusi KPK.

Berdasarkan temuan sementara, transaksi rasuah melalui kripto umumnya terkait dengan tindak pidana suap dan gratifikasi. KPK menilai penggunaan kripto dilakukan untuk menyamarkan pergerakan uang.

Dengan cara ini, pelaku berupaya menghindari jejak uang tunai maupun transfer perbankan yang lebih mudah terdeteksi. Meski demikian, KPK menegaskan terus melakukan pemantauan ketat. Penelusuran dilakukan untuk memastikan tidak ada transaksi rasuah yang memanfaatkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
 


Hingga saat ini, KPK belum merinci siapa saja pihak yang diduga telah menggunakan kripto untuk menyuap atau memberikan gratifikasi.

Selain kripto, KPK juga menemukan adanya barang atau aset lain yang diduga sebagai alternatif pembayaran untuk menggantikan uang fisik dalam praktik rasuah.

"Dengan beberapa kali kita melakukan apa namanya mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas ya, kita juga jadi aware gitu ya seperti itu. Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya juga teman-teman di penyidikan di kedeputian penindakan dan eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)