PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Tak Dapat Diterima

6 August 2026 16:31

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Hakim tunggal I Ketut Darmawan menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan. Karena itu, Menteri Keuangan seharusnya dicantumkan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan.

Namun, dalam permohonan yang diajukan Roy Suryo, Menteri Keuangan tidak dilibatkan sehingga hakim menyatakan permohonan mengandung cacat formil karena kurang pihak. Atas dasar itu, pengadilan tidak memeriksa pokok perkara dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil sesuai ketentuan yang berlaku.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darmawan dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis 6 Agustus 2026. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permohonan kliennya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima. Menurutnya, substansi perkara belum diperiksa oleh pengadilan.

Roy Suryo menyatakan menghormati putusan hakim dan memastikan akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah melengkapi pihak yang dinilai masih kurang sesuai pertimbangan pengadilan.

Sebelumnya, permohonan ganti rugi Rp200 juta diajukan Roy Suryo menyusul putusan praperadilan pada 7 Juli 2026. Putusan kala itu menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah secara hukum.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X