Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona H.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo terkait Minta Ganti Rugi Rp200 Juta
Rahmatul Fajri • 6 August 2026 12:17
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan tersangka, Roy Suryo. Roy mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp200 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh kepolisian terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusan perkara nomor 99/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Kamis, 6 Agustus 2026.
Darpawan menjelaskan bahwa tata cara pembayaran ganti rugi masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 jo PP Nomor 92 Tahun 2015. Berdasarkan regulasi tersebut, instansi yang memiliki kewenangan penuh untuk mencairkan ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
“Oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujar Darpawan.
.jpg)
Ilustrasi Gedung PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id.
Lantaran berkas permohonan dinyatakan cacat formil (niet ontvankelijke verklaard), majelis hakim tidak lagi menguji maupun mempertimbangkan materi pokok perkara yang diajukan kubu pemohon. Biaya perkara dalam persidangan ini ditetapkan nihil.
Sebelumnya, permohonan ganti rugi Rp200 juta diajukan Roy Suryo menyusul putusan praperadilan pada 7 Juli 2026. Putusan kala itu menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu tidak sah secara hukum.