Penampakan Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan Tiba di Polda Jabar

23 June 2026 22:54

Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Cileunyi, tiba di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Selasa malam, 23 Juni 2026. Kedatangan pria yang sempat menjadi buron ini dikawal ketat oleh tim khusus untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dikutip dari tayangan Breaking News, Metro TV, Taufik Hidayat tampak digiring petugas menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan melekat. Ia terlihat mengenakan pakaian kasual berupa perpaduan jaket dan kaus berwarna hitam, celana panjang abu-abu, serta beralaskan sandal.

Kedua pergelangan tangan tersangka tampak terikat erat menggunakan kabel tis berwarna kuning. Selama berjalan menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal, Taufik memilih bungkam dan lebih banyak menundukkan kepalanya dalam-dalam dan menghindari pertanyaan dari awak media yang telah menunggu.


Diringkus di Kawasan Majalaya

Sebelumnya, pelarian tersangka terhenti setelah tim gabungan Polda Jabar mengendus keberadaannya. Berdasarkan informasi resmi pihak berwajib, Taufik berhasil diringkus di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan DPO yang memicu kemarahan publik tersebut. Kendati demikian, polisi masih menyimpan detail operasional penangkapan untuk dirilis secara resmi.

"Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan pelaku atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya," jelas Kombes Hendra Rochmawan.

Kasus penyekapan ini menyita perhatian besar setelah korban YTR ditemukan dalam kondisi kritis di sebuah indekos di Desa Cinunuk, Cileunyi. Korban kini tengah berjuang pulih di bawah perawatan intensif tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Akibat kekerasan fisik ekstrem dan penyekapan yang berlangsung selama tiga tahun, YTR menderita luka parah di sekujur tubuh hingga mengalami kehilangan fungsi penglihatan secara permanen.

Pihak keluarga menyatakan kehilangan kontak total dengan korban sejak ia menjalin hubungan asmara dengan tersangka. Selama kurun waktu tiga tahun itu pula, ruang gerak dan komunikasi korban diputus secara paksa oleh pelaku hingga akhirnya keberadaannya terungkap dalam kondisi mengenaskan.

(Sofia Zakiah)