25 August 2026 08:09
Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait isu pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polisi menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan merupakan pemblokiran atau penyitaan, melainkan penundaan transaksi sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan penyelidikan dan merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
"Jadi kita meluruskan surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” ujar Budi Hermanto dalam tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 25 Agustus 2026.
Penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai aturan, penundaan ini hanya berlaku maksimal selama lima hari kerja.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mendalami mekanisme pengumpulan, tujuan penghimpunan dana, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang masyarakat oleh aliansi tersebut. Dalam prosesnya, kepolisian berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Setelah masa penundaan lima hari berakhir, rekening dapat kembali digunakan seperti biasa, sepanjang tidak ditemukan indikasi proses hukum lanjutan," tambahnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa aktivitas penghimpunan dana publik dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.