Kejagung Ungkap Febrie Adriansyah Manfaatkan Jabatan untuk Dapat Emas

21 August 2026 20:51

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie diduga kuat memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa uang hingga emas batangan secara ilegal.

Dugaan ini disampaikan oleh tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam persidangan, Kejagung menyoroti istilah trading in influence atau memperdagangkan pengaruh sebagai latar belakang penetapan tersangka.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa trading in influence bukanlah norma pidana yang berdiri sendiri, melainkan penjelasan mengenai bagaimana wewenang jabatan diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan. Kejagung menilai tim kuasa hukum Febrie keliru dalam memahami istilah tersebut sebagai dasar tunggal penetapan tersangka.
 


Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah melayangkan keberatan keras. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum tersangka, menyatakan bahwa penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya dilakukan tanpa predicate crime (tindak pidana asal) yang jelas. Ia juga menganggap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan tidak sah.

“Jadi barang bukti emas dan valas itu juga kami tanya, apakah barang bukti yang ditemukan tersebut bisa langsung digunakan sebagai dasar penetapan tersangka pencucian uang? Ahli jelas sekali mengatakan tidak bisa langsung digunakan. Satu, harus jelas dulu tindak pidana asalnya. Dan terkait objeknya harus jelas dulu siapa pemilik emas tersebut, kemudian didapatkan dari mana, dan berubah bentuknya kapan," ujar Febri Diansyah dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 21 Agustus 2026.

Hingga saat ini, proses praperadilan masih terus bergulir untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Agung.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X