Kubu Febrie Adriansyah Pertanyakan Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kubu Febrie Adriansyah Pertanyakan Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan

Muhammad Adyatma Damardjati • 21 August 2026 19:33

Jakarta: Tim kuasa hukum tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), merespons pandangan ahli pihak kepolisian. Pandangan itu terkait mewajarkan perbedaan antara teori ideal hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan.

"Kita tidak sedang membenarkan praktik, kita sedang menegakkan hukum dan konsep ideal agar praktiknya benar. Kalau praktiknya berbeda dengan yang ideal, itu jelas praktiknya jadi tidak benar dan tidak sah," kata kuasa hukum FA, Febri Diansyah, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
 


Febri menyayangkan sikap ahli termohon yang menganggap pemeriksaan calon tersangka hanya sebatas kondisi ideal dan tidak wajib dipraktikkan. Menurutnya, hukum diciptakan justru untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai aturan baku.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan patut dari pihak penyidik. Padahal, lanjut dia, domisili dan identitas FA sudah tercatat sangat jelas.


Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA). Foto: Dok. Antara.

Guna mematahkan argumen termohon, tim pemohon membeberkan bukti berupa dua putusan praperadilan yang pernah membatalkan status tersangka akibat tidak adanya proses pemeriksaan pendahuluan.

"Setelah KUHAP baru, kami menemukan setidaknya ada dua putusan, dan mungkin lebih banyak lagi, yang tegas sekali mengatakan kalau tidak diperiksa sebagai calon tersangka, maka penetapan tersangkanya tidak sah," ucap Febri.

Dua yurisprudensi tersebut diajukan sebagai bantahan telak sekaligus dasar pertimbangan bagi majelis hakim. Pihak pemohon meyakini penetapan tersangka terhadap FA merupakan bentuk cacat prosedur yang harus dibatalkan demi hukum.

(Fachri Audhia Hafiez)