Sidang Kasus Febrie Adriansyah Ungkap Sprindik Tidak Sah

21 August 2026 15:29

Jakarta: Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali mendapat sorotan. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa predicate crime yang jelas.

Dalam persidangan, ahli Hukum Acara dan Administrasi Negara menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut tidak sah. Ahli menilai kondisi itu berdampak pada seluruh rangkaian proses hukum berikutnya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menunjukkan sprindik yang menjadi dasar penyidikan kepada para ahli dalam persidangan.

"Kita sudah perlihatkan sprindiknya, dan ahli tegas mengatakan, semua ahli tegas mengatakan bahwa sprindik tersebut tidak sah," ujar Febri dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat 21 Agustus 2026.

Ia menyebut ahli Administrasi Negara menilai penerbitan sprindik tersebut melanggar prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sementara ahli hukum acara juga menegaskan sprindik tersebut tidak sah.

“Kalau ahli administrasi negara bilang melanggar prinsip asas umum pemerintahan yang baik. Kalau ahli-ahli hukum acara menegaskan bahwa itu tidak sah. Dan kalau sprindik tidak sah, maka seluruh rangkaian berikutnya juga tidak sah," tegasnya.

Selain persoalan sprindik, kuasa hukum juga menyoroti barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita. Mereka menilai kepemilikan serta asal-usul barang bukti tersebut belum dapat dibuktikan secara jelas.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X