Sidang Praperadilan tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Saksi Ahli dari Polri Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah
Muhammad Adyatma Damardjati • 21 August 2026 13:22
Jakarta: Pihak Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penjelasan saksi ahli mematahkan dalil yang menyebut penetapan status tersangka cacat hukum karena tidak didahului pemeriksaan.
Ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto mengatakan, pemeriksaan awal terhadap calon tersangka bukanlah sebuah syarat mutlak yang mengikat penyidik.
"Perintah bahwa itu diperiksa ada pada ratio decidendi (pertimbangan hakim) dan di situ ada pengecualian. Nah, karena dituangkan di dalam ratio decidendi dan ada pengecualian, maka itu tidak mutlak," ujar Marcus di PN Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kelemahan fundamental dari dalil pihak Febrie, yaitu syarat pemeriksaan awal itu sama sekali tidak dicantumkan di dalam putusan akhir atau amar putusan MK. Dia mengatakan, secara hukum hal yang memiliki kekuatan eksekutorial dan mengikat secara penuh adalah amar putusan.
"Perintah itu sendiri kemudian tidak terbadankan di dalam amar putusan. Jadi amar putusan tidak memuat perintah untuk harus diperiksa lebih dahulu calon tersangka itu. Enggak ada di dalam amar putusan," kata Marcus.
Berpijak pada hal tersebut, Marcus menilai penyidik kepolisian tidak melanggar aturan apa pun saat menetapkan Febrie sebagai tersangka, meski tanpa pemanggilan terlebih dahulu.

Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Ia membenarkan bahwa memeriksa calon tersangka adalah kondisi yang ideal secara pemenuhan hak asasi manusia. Namun, jika penyidik dihadapkan pada situasi tertentu, kewenangan penetapan tersangka mutlak bertumpu pada kecukupan alat bukti.
"Kalau tersangkanya tidak bisa diperiksa atau tidak mampu dihadirkan oleh penyidik, apakah penyidik bisa menetapkan tersangka? Bisa, dimungkinkan dan itu tidak melanggar undang-undang. Dasarnya didasarkan pada dua alat bukti," kata Marcus.