Jakarta: Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti urutan penerbitan surat perintah penyitaan dan surat perintah penyidikan, dalam lanjutan sidang praperadilan.
Kubu Febrie mengklaim, surat perintah penyitaan justru memiliki nomor lebih dahulu dibanding surat perintah penyidikan.
Dalam sidang praperadilan, kubu Febrie menunjukkan dokumen surat perintah penyitaan dengan nomor 2931, sementara surat perintah penyidikan bernomor 2932.
Kubu Febrie menilai, kondisi ini bertentangan dengan prinsip bahwa penyidikan seharusnya dilakukan terlebih dahulu, sebelum tindakan penyitaan.
"Jadi nomor surat perintah penyitaannya 2931, nomor surat perintah penyidikannya 2932. Padahal menurut KUHAP kan seharusnya penyidikan dulu baru kemudian penyitaan atau tindakan-tindakan yang lain," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh pernyataan ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan dalam sidang.
Menurut kubu Febrie, berdasarkan pernyataan ahli, kesalahan tersebut dapat berkaitan dengan pelanggaran asas kecermatan dalam hukum administrasi negara.
"Nah, tadi ahli menjelaskan itu bisa melanggar prinsip kecermatan. Ada satu prinsip dalam azas umum pemerintahan yang baik yang kalau dilanggar, maka produknya atau suratnya menjadi tidak sah," ujar Febri. (Ifdal Amal)