Kuasa hukum tersangka TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Ilegal
Muhammad Adyatma Damardjati • 20 August 2026 13:25
Jakarta: Pihak tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, menyoroti pelanggaran administratif dalam proses penggeledahan kediaman kliennya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Kami memandang penggeledahan di rumah Sentul tidak didasarkan pada izin pengadilan yang sah," ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
"Surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar permintaan izin ke PN Cibinong adalah untuk wilayah Polda Metro Jaya, tetapi eksekusi penggeledahannya justru dilakukan di luar wilayah tersebut," kata Febri.
Dia menegaskan setiap surat atau dokumen yang diterbitkan aparat penegak hukum merupakan produk administrasi negara yang wajib tunduk pada Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Apabila aparat bertindak melampaui batas kewenangan wilayahnya, maka tindakan tersebut dinyatakan melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan.

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Lebih lanjut, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menggarisbawahi bahwa ketidakabsahan surat perintah penggeledahan ini memiliki efek domino yang menggugurkan keabsahan serangkaian tindakan hukum penyidik di tahap berikutnya. Hal itu sejalan dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.
"Argumentasi kami jelas, karena izin penggeledahannya tidak sah, maka eksekusi penggeledahan hingga penyitaan barang buktinya juga otomatis menjadi tidak sah secara hukum," kata Febri.
Pelanggaran yurisdiksi administratif ini dinilai semakin menguatkan dalil awal kubu pemohon bahwa proses penegakan hukum terhadap eks Febrie Adriansyah, mulai dari tahap pencarian alat bukti hingga penetapan tersangka, dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip keadilan prosedural atau due process of law.