Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Muhammad Adyatma Damardjati • 20 August 2026 11:02

Jakarta: Tim kuasa hukum tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah pembuktian ini untuk menguji keabsahan prosedur  penetapan tersangka yang dinilai cacat formil.

"Kami menghadirkan dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Keempat akademisi yang dihadirkan dalam sidang bernomor register 134 tersebut, yaitu Guru Besar Hukum Ketatanegaraan Universitas Tarumanagara Prof. Rasji, Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki, Ahli Hukum Acara Pidana Dr. Aris Setiawan, serta Ahli TPPU Universitas Wahid Hasyim Dr. Mahfud Ali.

Febri mengatakan persidangan kali ini difokuskan untuk membedah legalitas serangkaian tindakan penyidik. Mulai dari tahap penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

"Kami berharap keterangan ahli nanti bisa memperlihatkan posisi akademik dan perkembangan hukum terkait aspek-aspek yang sedang kami uji," ujar Febri.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut adanya dugaan pelanggaran prosedur mendasar dalam penanganan perkara kliennya. Dia menyoroti penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka. 

"Apakah bisa tersangka pencucian uang ditetapkan bersamaan dengan pidana asalnya, tanpa ada penyidikan pidana asal terlebih dahulu? Nanti kita akan buat lebih terang di persidangan," kata Febri.


Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan untuk membebaskan kliennya. Melainkan sebagai bentuk koreksi agar aparat penegak hukum tetap mematuhi prinsip keadilan prosedural atau due process of law.

"Ini penting agar penegakan hukum ke depan, termasuk pemberantasan korupsi, tidak lagi dilakukan secara tergesa-gesa atau melanggar hukum acara. Harus ada keseimbangan antara tujuan penegakan hukum dan cara-cara pelaksanaannya yang sesuai aturan," kata Febri.

Sebagai informasi tambahan, setelah sidang pembuktian untuk perkara nomor 134 ini rampung, majelis hakim PN Jakarta Selatan dijadwalkan langsung menggelar sidang lanjutan untuk praperadilan kedua bernomor register 135 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta pembuktian dari kubu pemohon.

(Gabriella Thesa Widiari)