Tangkis Dalil Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Ahli dan Dokumen

Eks Jampidsus Kejagung sekaligus tersangka korupsi dan pencucian uang, Febrie Adriansyah. Foto: Antara

Tangkis Dalil Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Ahli dan Dokumen

Muhammad Adyatma Damardjati • 20 August 2026 17:08

Jakarta: Mabes Polri menyiapkan strategi serangan balik untuk mematahkan dalil gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah. Pihak kepolisian berencana menghadirkan saksi ahli tandingan serta menyodorkan tumpukan alat bukti dokumen ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karobankum Divkum Mabes Polri, Brigjen Pol Veris Septriyansyah, memastikan pihaknya tidak tinggal diam atas berbagai tudingan cacat prosedur yang dilontarkan kubu pemohon. Kepolisian akan menggunakan haknya untuk menghadirkan ahli yang dapat membedah dan mematahkan argumen tersebut.

"Besok kita juga akan mengagendakan untuk menghadirkan ahli. Di samping untuk menjawab petitum maupun posita pemohon, tentunya kita membuat satu dalil atau norma untuk membantah, baik membantah keterangan ahli hari ini maupun dalil-dalil di dalam permohonan tersebut," kata Veris saat jeda persidangan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim hukum Mabes Polri rencananya akan mengajukan dua ahli hukum pidana untuk memperkuat legalitas tahapan penyidikan yang telah mereka lakukan terhadap Febrie Adriansyah. Selain menghadirkan ahli pidana, Veris menegaskan peluru utama dari kepolisian justru berada pada pembuktian administratif.

Pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen hukum yang memperlihatkan bahwa tindakan penggeledahan hingga penyitaan sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eks Jampidsus Kejagung sekaligus tersangka korupsi dan pencucian uang, Febrie Adriansyah. Foto: Antara

"Di akhir pemeriksaan ahli ini, kita akan menyampaikan alat bukti surat. Bukti-bukti dokumen yang sudah kita siapkan itulah yang nanti akan berbicara untuk mendukung dan membuktikan keabsahan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon," ujar Veris.

Langkah pembuktian dokumen ini disiapkan secara khusus untuk menepis klaim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Pihak Febrie sebelumnya menarasikan adanya kesalahan yurisdiksi surat perintah serta kejanggalan penomoran surat administrasi penyidikan.

(Siti Yona Hukmana)