Amsal Sitepu Keluar dari Rutan usai PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan

1 April 2026 08:29

Videografer Amsal Sitepu akhirnya keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan pada Selasa, 31 Maret 2026, sore. Amsal akhirnya dibebaskan atas dasar pengabulan Pengadilan Negeri (PN) Medan dari permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang diajukan Komisi III DPR RI.

“Terima kasih banyak semua ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya masa depan ekonomi kreatif di bawah kepemimpinan Bapak akan maju dan berkembang.” kata Amsal Sitepu, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 1 April 2026.
 

Baca juga: Kemenko PM Dorong Keberlangsungan Industri Kreatif Indonesia


Ditemani anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan, Amsal Christie Sitepu keluar dari Rutan Tanjung Gusta pada Selasa sore. Amsal bisa keluar dari rutan usai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Komisi III DPR RI dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan. 

Menurut Amsal Sitepu, dirinya senang dan bersyukur karena penahanannya ditangguhkan. Meski kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Tanah Karo, Amsal tetap hormati proses hukum yang masih berlangsung dan berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Di mana pada Rabu 1 April 2026, Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa Amsal Sitepu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)