Kemenko PM Dorong Keberlangsungan Industri Kreatif Indonesia

Ilustrasi industi konten kreatif. Foto: Unsplash.

Kemenko PM Dorong Keberlangsungan Industri Kreatif Indonesia

Husen Miftahudin • 31 March 2026 10:10

Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) berkomitmen meningkatkan keberlangsungan industri kreatif di Indonesia dengan mendorong perlindungan terhadap profesi konten kreator di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha Edison terkait kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi.

Leontinus menilai, kasus ini merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif. Menurut dia, Amsal adalah representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual, namun kini justru menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.

"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menilai sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai "nol rupiah" oleh audit administratif pada item-item krusial seperti konsep, editing, hingga dubbing.
 

Baca juga: Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Didakwa Korupsi Dana Desa


(Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha Edison. Foto: dok Istimewa)
 

Tegakkan perlindungan pelaku industri


Leontinus menegaskan di dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi tersebut adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.

"Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara," tambah Leontinus.

Sebagai penyelenggara negara yang mengampu sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan perlindungan terhadap pelaku industri merupakan harga mati demi keberlanjutan ekonomi nasional.

Leontinus memperingatkan jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.

"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," tutup Leontinus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)