Baleg Tegaskan Tatib DPR Hanya Evaluasi Berkala

7 February 2025 08:44

Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memberikan klarifikasi terkait revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang menuai kritik. Ia menegaskan aturan baru dalam revisi tersebut tidak bertujuan untuk mencopot pejabat negara, melainkan sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap mereka yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR.  

Menurut Bob, evaluasi terhadap pejabat negara merupakan hak DPR. Terlebih lembaga legislatif tersebut yang melakukan uji kelayakan serta memberikan persetujuan terhadap calon pejabat sebelum dilantik.  
 

Baca Juga: Parlemen Jangan Kebablasan

"Calon itu sebelum diparipurnakan dan setelah diparipurnakan, dalam Pasal 228A Tata Tertib dijelaskan bahwa dapat dilakukan evaluasi secara berkala. Jadi bukan mencopot. Pada akhirnya, jika ada keputusan pencopotan setelah evaluasi, itu bukan dilakukan oleh DPR, melainkan oleh instansi berwenang," ujar Bob Hasan dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 7 Februari 2025.

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)
dpr