Kecelakaan Kerja Terus Meningkat, DPR Dorong Revisi Regulasi dan Penguatan Pengawasan

28 April 2025 17:26

Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. Data BPJS Ketenagakerjaan dari tahun 2020 hingga 2023 mencatat, angka kecelakaan kerja tak kunjung menurun. Kondisi ini menjadi perhatian serius, termasuk oleh Komisi IX DPR.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka kecelakaan kerja, khususnya di sektor formal yang seharusnya telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di lingkungan kerja, serta tingkat kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang masih rendah.

"Kita perlu perbaiki banyak hal, terutama pengawasan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan kita saat ini tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi. Ini celah yang membuat standar keselamatan sering diabaikan," ujar Netty dikutip dari Selamat Pagi Indonesia pada Senin, 28 April 2025.
 

Baca Juga: Komisi V Ingin Perintah Presiden terkait Penertiban Truk ODOL Dieksekusi

Netty juga menilai regulasi terkait keselamatan kerja saat ini sudah usang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan dunia kerja masa kini. Ia berharap revisi UU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas bisa membuka jalan untuk segera merevisi UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

"Ini sangat mendesak. Setelah kita selesaikan revisi UU Ketenagakerjaan, saya berharap revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 segera masuk ke dalam prioritas program legislasi nasional," lanjutnya.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, tiga sektor dengan tingkat kecelakaan kerja tertinggi adalah konstruksi 40?ri total kasus, pertambangan 25%, dan manufaktur 20%. DPR pun mendorong perhatian khusus pada sektor-sektor tersebut.

"Komisi IX terus mendorong komitmen perusahaan untuk meningkatkan keselamatan kerja, termasuk melalui fungsi pengawasan dinas ketenagakerjaan di daerah. Kita juga ingin budaya kerja aman diperkuat lewat dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja," jelas Netty.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum bagi perusahaan yang lalai terhadap keselamatan pekerja. "Ada reinforcement bagi perusahaan patuh, tetapi harus ada sanksi tegas bagi yang abai," tutup Netty.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id