Pemprov Jatim Investigasi SHGB di Laut Sedati Sidoarjo

24 January 2025 00:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan melakukan investigasi untuk mengungkap  terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas Laut Sidoarjo. Bila tidak sesuai peruntukkan, maka HGB tersebut akan dicabut tanpa harus menunggu berakhir di tahun 2026.
 
Tak hanya di Tangerang, laut bersertifikat HGB juga terbit di Sidoarjo, Jawa Timur. Terdapat dua HGB seluas 656 hektare di kawasan Laut Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan HGB tersebut sudah ada sejak 1996 dan dari hasil penelusuran HGB ini berada di dalam garis pantai.
 
Nusron menjelaskan terjadi abrasi sehingga adanya sertifikat yang berada di atas laut itu adalah tambak.
 
"Awalnya itu adalah tambak. Kondisi begini ada dua skenario. Pertama tahun depan di Februari dan Agustus kan HGB-nya habis, tinggal tidak kita perpanjang atau undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya udah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah. Bisa langsung kita batalkan," ungkap Nusron Wahid dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu, 22 Januari 2025.
 

Baca: Nusron Wahid Sebut HGB Laut Sidoarjo Legal Namun Dapat Dibatalkan

Pemprov Jawa Timur menurunkan tim investigasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan bila tidak sesuai peruntukan maka HGB tersebut akan dicabut tanpa harus menunggu HGB berakhir di tahun 2026.
 
“Dengan ada temuan ini jika memang tidak sesuai peruntukannya kemudian izinnya sudah selesai maka mungkin tidak perlu diperpanjang lagi,” tutur Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
 
Area ber-HGB diduga ditandai dengan dua menara setinggi 1,5 meter yang berada di pesisir pantai. Titik tersebut hanya bisa dijangkau dengan perahu dan harus menyusuri perairan selama kurang lebih satu jam. 
 
Kepala BPN Jawa Timur membenarkan ada wilayah perairan pesisir yang ber-HGB dimiliki oleh dua perusahaan yakni PT Surya Inti Permata dan juga PT Semeru Cemerlang.
 
Ada tiga HGB yang diterbitkan pada tahun 1996 dan berlaku hingga tahun 2026. Hingga kini, BPN Jawa Timur akan terus melakukan investigasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)