24 January 2025 00:53
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan melakukan investigasi untuk mengungkap terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas Laut Sidoarjo. Bila tidak sesuai peruntukkan, maka HGB tersebut akan dicabut tanpa harus menunggu berakhir di tahun 2026.
Tak hanya di Tangerang, laut bersertifikat HGB juga terbit di Sidoarjo, Jawa Timur. Terdapat dua HGB seluas 656 hektare di kawasan Laut Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan HGB tersebut sudah ada sejak 1996 dan dari hasil penelusuran HGB ini berada di dalam garis pantai.
Nusron menjelaskan terjadi abrasi sehingga adanya sertifikat yang berada di atas laut itu adalah tambak.
"Awalnya itu adalah tambak. Kondisi begini ada dua skenario. Pertama tahun depan di Februari dan Agustus kan HGB-nya habis, tinggal tidak kita perpanjang atau undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya udah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah. Bisa langsung kita batalkan," ungkap Nusron Wahid dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca: Nusron Wahid Sebut HGB Laut Sidoarjo Legal Namun Dapat Dibatalkan |