Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Dinilai Ilegal, Segera Usut!

22 January 2025 21:35

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengkonfirmasi jika pagar laut sepanjang 30,16 Km yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten, setidaknya terdapat 266 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Dari hasil investigasi dan melihat secara faktual kondisi pagar laut misterius di perairan utara Tangerang ini, Nusron menegaskan jika pihaknya akan segera mencabut izin kepemilikan SHM dan HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan dan perorangan.

Pihak Kementerian ATR/BPN menilai jika proses pembuatan sertifikat di atas perairan Kabupaten Tangerang ini telah cacat secara material. Selanjutnya Nusron akan memanggil juru ukur dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.

"Dari 266 sertifikat hak guna bangunan, dan beberapa sertifikat hak milik, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," ungkap Nusron di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca: Soal Pagar Laut Dekat Pulau C, Pemprov Jakarta Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Ahli kemaritiman dari IPB University, Akhmad Solihin mengaku tak terlalu kaget dengan adanya sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Solihin menambahkan adanya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 menjadi peluang bagi sejumlah pihak untuk mempunyai hak atas tanah di atas perairan.

Sebelumnya, LSM lingkungan juga sempat menggugat keputusan pemerintah yang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang gugatannya telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Namun tetap munculnya sertifikat HGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang disebutnya sebagai bentuk kecolongan dari pemerintah.

Sebelumnya pihak Kementerian ATR/BPN menemukan adanya dua perusahaan serta perorangan yang memiliki sertifikat HGB atas 263 bidang di kawasan pagar laut Tangerang. Bahkan temuan berikutnya lebih mencengangkan, karena ada 17 bidang di wilayah lautan yang justru sudah berstatus sertifikat hak milik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)