22 January 2025 21:35
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengkonfirmasi jika pagar laut sepanjang 30,16 Km yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten, setidaknya terdapat 266 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Dari hasil investigasi dan melihat secara faktual kondisi pagar laut misterius di perairan utara Tangerang ini, Nusron menegaskan jika pihaknya akan segera mencabut izin kepemilikan SHM dan HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan dan perorangan.
Pihak Kementerian ATR/BPN menilai jika proses pembuatan sertifikat di atas perairan Kabupaten Tangerang ini telah cacat secara material. Selanjutnya Nusron akan memanggil juru ukur dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
"Dari 266 sertifikat hak guna bangunan, dan beberapa sertifikat hak milik, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," ungkap Nusron di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca: Soal Pagar Laut Dekat Pulau C, Pemprov Jakarta Tunggu Arahan Pemerintah Pusat |