22 July 2025 18:48
Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membuka kembali sidang gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya ijazah sarjana untuk Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Selasa, 22 Juli 2025. Gugatan diajukan oleh Komardin, warga Makassar, Sulawesi Selatan dengan sejumlah pihak tergugat di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Komardin sebagai penggugat mempermasalahkan ijazah yang diberikan kepada Jokowi dan menuntut UGM untuk membukanya ke hadapan publik. Sementara pihak tergugat menilai PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa informasi tersebut.
"Jika pengadilan nanti menyatakan bahwa tidak berwenang, kami akan gugat lagi di Komisi Informasi karena informasi yang kita minta di UGM itu ditolak. Dia tidak memberikan dengan alasan bahwa dokumen rahasia," kata Komardin.
"Sementara dalam Undang-Undang KIP itu Pasal 18 ayat 2 kalau barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat itu boleh dibuka," tambahnya.
Baca juga: Presiden Prabowo dan Jokowi Hang Out Makan Bakmi di Surakarta |