Penggugat Minta Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Tetap Berlanjut

Penggugat keaslian ijazah Jokowi, Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Penggugat Minta Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Tetap Berlanjut

Ahmad Mustaqim • 23 May 2025 17:57

Yogyakarta: Proses gugatan perdata ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) diminta tetap lanjut. Meskipun, telah ada pernyataan bahwa ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) asli. 

"Artinya sudah ada data kan. Jadi data itu nanti bisa dibawa ke pengadilan. Kalau perdata itu bisa diputuskan setidaknya oleh pengadilan," kata penggugat keaslian ijazah Jokowi ke PN Sleman, Komardin dihubungi, Jumat, 23 Mei 2025. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selesai menggelar perkara kasus dugaan kepemilikan ijzah palsu oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Komardin tak puas tanpa melihat langsung.

"Jadi sekarang data sudah lengkap, tergugat (UGM) bisa membawa dokumennya ke pengadilan. Biar masyarakat bisa lebih percaya ada putusannya di pengadilan. Sekarang anggapannya kan macam-macam. Kami ini membantu Jokowi biar clear urusannya," kata dia. 
 

Baca: Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Tak Ingin Berhenti pada Proses Mediasi

Komardin mengeklaim gugatan di PN Sleman merupakan permintaan masyarakat. Ia mengaku tak ada kepentingan dalam gugatan itu dan sudah memercayai pernyataan Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah Jokowi. 

"Kita lanjutkan karena itu permintaan masyarakat. Saya gugat ini kan bukan kepentingan pribadi. Saya percaya, tapi sebagian masyarakat tidak percaya juga seperti yang kita lihat di televisi. Katanya ada, ya sudah bagus, mestinya kalau sudah begitu dibawa ke pengadilan, diputuskan," ujarnya. 

Sementara, pihak UGM telah menyatakan menolak menunjukkan ijazah rektor dan jajarannya sebagaimana permintaan Komardin. Menurut Komardin, hal itu akan menyesuaikan jalannya proses gugatan di pengadilan. 

"Itu kan tergantung pengadilan. Kami hanya meminta, nanti hakimnya yang menilai. Kami hanya meminta saja. Kami serahkan ke pengadilan. Wakil Tuhan (pengadilan) harus kita ikuti," ucapnya. 

Komardin menyatakan pernyataan Bareskrim Polri tentang keaslian ijazah Jokowi merupakan persoalan pidananya, sementara gugatannya di PN Sleman masalah perdata. Menurut dia, masih banyak masyarakat kurang percaya apabila tidak dibuka secara umum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)