Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Tak Ingin Berhenti pada Proses Mediasi

Penggugat keaslian ijazah Jokowi, Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Tak Ingin Berhenti pada Proses Mediasi

Ahmad Mustaqim • 22 May 2025 15:05

Sleman: Kasus gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) diharapkan tak cukup hanya di tingkat mediasi. Pihak penggugat, Komardin, mengatakan persoalan yang digugat harus jelas ke publik.

"Mediasi ada jawab menjawab, harapannya (UGM) bawa saja dokumennya, kami periksa. Kalau jawab menjawab tidak ada diperiksa kami tolak, harus ada pembuktian. Ini sudah viral di seluruh Indonesia," kata penggugat keaslian ijazah Jokowi, Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 22 Mei 2025. 
 

Baca: Sidang Perdana Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi Ditunda
 
Komardin tetap meyakini UGM menjadi pihak yang melawan hukum karena diam pada saat sebagian masyarakat mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Menurut dia, UGM mestinya menunjukkan bukti konkret bukti ijazah alumnus dari Fakultas Kehutanan tersebut.  

"Sudah ada sekelompok masyarakat meminta untuk melihat katanya tidak diberikan. Itu melawan hukum karena ada aturannya. Jika masyarakat meminta data untuk dilihat karena itu penting harus diberikan," jelasnya.

Agenda sidang perdana di PN Sleman hari ini ditunda karena persoalan administratif. Namun demikian, Komardin meyakini proses persidangan nantinya akan mengungkap bukti-bukti yang masuk dalam materi gugatannya. 

Tahap awal proses persidangan akan dilakukan mediasi. Komardin mengatakan mediasi harus bisa berjalan cepat supaya jalannya sidang tidak berlarut-larut. 

"(Harapannya mediasi) satu hari bisa selesai, dokumennya bisa dikumpul, semuanya tersedia," katanya. 

Persidangan yang berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, ditunda karena persoalan administrasi dan dilanjutkan pada 28 Mei 2025. Selain adanya ketidaklengkapan dari tergugat, pihak ketiga di dalam persidangan juga masih disoal pihak tergugat. 

Terlepas itu, Komardin ingin pokok gugatannya bisa segera terjawab dan tuntas di pengadilan. Meski tak bisa memastikan berapa lama mediasi bisa selesai, ia tetap ingin proses hukum itu bisa berlangsung cepat. 

"Pokoknya sampai tuntas. Mediasi kan bisa dipercepat. Tergantung pada kondisinya. (Penyelesaian persoalan) tetap di sidang, harus ada pembuktian," kata dia. 

Ditemui usai persidangan, pengacara UGM, Ariyanto mengatakan sidang harus berlangsung dengan situasi jelas, termasuk status pihak-pihak di ruang sidang. Ia mengatakan aspek hukum acara harus terpenuhi sebelum proses persidangan dilanjutkan. 

"Makanya saya menyampaikan ini (kondisi dalam forum di ruang sidang) harus ditertibkan dalam persidangan. Ini bukan guyonan, bukan permainan, tapi serius," ujarnya. 

Ariyanto belum mau menjelaskan gambaran bukti-bukti yang akan disertakan dalam persidangan mendatang. Ia mengatakan masih menunggu kelengkapan administratif, termasuk adanya pihak ketiga dalam sidang gugatan itu. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)