Sidang Perdana Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi Ditunda

Sidang perdana gugatan keaslian ijazah Presiden ke 7 Indonesia, Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Sidang Perdana Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi Ditunda

Ahmad Mustaqim • 22 May 2025 13:11

Sleman: Persidangan gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis, 22 Mei 2025, ditunda. Hadirnya pihak ketiga (voeging) dipersoalkan karena belum memenuhi kelengkapan administrasi mengikuti persidangan. 

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Cahyono itu dimulai dengan pemeriksaan berkas-berkas penggugat dan tergugat, termasuk identitas. Pihak penggugat atas nama Komardin dianggap sudah lengkap, sementara pihak tergugat yang mewakili UGM dinilai belum komplet. 
 

Baca: Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Hadir Langsung di PN Sleman
 
Perwakilan UGM yang hadir kuasa hukumnya yakni Ariyanto mewakili tujuh pihak tergugat, mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, hingga kepala perpustakaan. Pihak tergugat mantan dosen pembimbing Jokowi, Kasmudjo MS diwakili Zahru Arqom. 

Usai pemeriksaan berkas itu, Hakim Cahyono menanyakan status dua orang yang duduk di barisan penggugat, yakni Muhammad Taufiq dan Andika Dian Prasetyo. Keduanya menjawab sebagai pihak ketiga. 

Kemudian pihak UGM mempertanyakan keberadaan Taufiq dan Andika yang duduk di barisan tergugat namun belum jelas statusnya di persidangan. Saat Hakim Cahyono mempertanyakan, keduanya belum memiliki kelengkapan berkas dan diminta tidak masuk dalam ruang persidangan. 

"Silakan pihak ketiga melengkapi berkas permohonan lebih dahulu," kata Hakim Cahyono di Ruang Sidang Cakra PN Sleman. 

Hakim Cahyono menawarkan kelanjutan proses persidangan, yakni mediasi, ke tergugat dan penggugat. Kemudian, pihak tergugat menyatakan memilih menunda proses persidangan itu karena pihak ketiga memiliki kepentingan sama dengan penggugat Komardin. Pihak perwakilan UGM meminta agar berkas pihak ketiga dilengkapi lebih dulu agar semua bisa lengkap. 

Hakim Cahyono mengiyakan usulan itu dan menunggu pihak dari permohonan pihak ketiha lengkap. Setelah semua dianggap lengkap proses persidangan dilanjutkan mediasi atau jawab menjawab antara pihak penggugat dan tergugat. 

"Mediasi diberi waktu satu bulan dengan perpanjangan 15 hari," jelas Cahyono. 

Majelis hakim juga mengingatkan penggugat dan tergugat menandatangani pakta integritas. Salah satu poinnya agar tidak menghubungi hakim agar menjaga intergritas proses hukum. 

"Persidangan dilanjutkan Rabu, 28 Mei, agenda adanya permohonan pihak intervensi," ungkap Cahyono. 

Ariyanto mengungkapkan kelengkapan berkas hukum acara harus dipenuhi sebelum melanjutkan proses hukum di persidangan. Tanpa kelengkapan hal itu persidangan dianggap tak layak dilanjutkan. 

"Apabila hukum acara tidak terpenuhi maka kami tidak bisa menerima beliau (penggugat intervemsi) hadir di persidangan," ujasnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)