8 May 2025 21:33
Layanan World ID yang mengumpulkan data biometrik penggunanya berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasalnya, World ID belum memiliki izin dan melakukan pemindaian mata tanpa regulasi yang jelas.
Ada potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi oleh aplikasi Word ID, hal itu menyusul kekhawatiran terhadap praktik pengumpulan data biometrik retina yang dilakukan. Selain tidak memiliki izin, layanan Word ID melakukan pemindaian mata tanpa regulasi yang jelas dan tanpa persetujuan dari pengguna.
Mereka hanya mengiming-imingi warga untuk melakukan scan retina demi mendapatkan uang.
“90% yakin itu terjadi pelanggaran. Karena pertama tidak dijelaskan itu untuk apa. Karena di dalam Undang-Undang PDP itu harus ada persetujuan dan ada penjelasan yang detail. Bukan dengan cara menuliskan yang kecil-kecil enggak bisa dibaca. Harus ada penjelasan yang sangat detail sehingga pemilik data itu paham untuk apa data itu diambil dan nanti juga penggunaannya dibatasi kepada persetujuan itu sendiri,” kata Anggota Komisi I DPR Sukamta dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis, 8 Mei 2025.
“Nah, saya enggak tahu apakah itu dilakukan kepada pemilik data atau tidak. kalau tidak itu sudah pelanggaran,” tambahnya.
Baca: Heboh Scan Retina, Komdigi Bakal Panggil Pihak World App Pekan Depan
|