6 July 2025 10:06
Isu kepemilikan senjata api mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting memasuki babak baru. Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatera Utara memastikan senjata yang ditemukan di rumah pribadi Topan adalah senjata legal dan berizin resmi dari Mabes Polri.
Penegasan itu disampaikan oleh Humas Perbakin Sumut Hanjaya Tiopan. Ia mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan pihak Intel Cam Mabes Polri dan menyebut senjata tersebut tergolong sebagai senjata bela diri.
Bahkan menurut Hanjaya, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terdaftar resmi sebagai Ketua Harian Perbakin. Kendati berstatus tersangka, sampai kini status topan di Perbakin belum dicopot.
Baca: Legislator PDIP dan Bobby Nasution Adu Mulut saat Rapat DPR |