Respons Keberatan Warganet, Polri Batasi Sirene dan Strobo Pejabat

22 September 2025 07:09

Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu.
 

Baca Juga :

Polresta Tangerang Tegaskan Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene



Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucapnya.


Aturan penggunaan sirine diatur ulang


Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Prioritas yang didahulukan Polri


Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ Pasal 135, kendaraan prioritas yaitu pimpinan lembaga negara RI, sementara kendaraan yang memiiki hak utama di antaranya petugas damkar, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan tamu negara dan pejabat asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi/kepentingan menurut pertimbangan Polri.

Mengapa kita masih sering melihat kendaraan pengawalan menggunakan strobo dan sirine yang marak di jalan, ternyata celahnya ada di Pasal 134 (7) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ yang berbunyi 'Konvoi dan kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian'.

Menanggapi maraknya penggunaan sirine dan strobo, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengimbau para pejabat negara agar memerhatikan kepatutan dan ketertiban berlalu lintas, serta tak sewenang-wenang saat menggunakan fasilitas patwal. Mensesneg menyebut pejabat publik bisa mencontoh Presiden Prabowo Subianto yang bahkan sering ikut dalam kemacetan dan berhenti saat lampu merah. 

Sumber: Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)