Awas, Denda E-Toll di Jalur Mudik

14 March 2025 15:25

Bagi Anda pengguna kendaraan pribadi yang melewati jalan tol untuk mudik hari Raya Idulfitri, pastikan saldo e-toll Anda cukup dan tidak menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan berbeda atau anda akan terkena tilang. Perkara saldo e-toll yang tidak cukup atau berganti kartu e-toll ini bisa merugikan pengendara lain yang harus menunggu.

Mengapa aturan ini harus diperhatikan?

Sebelumnya ramai di media sosial, ada salah satu pengendara yang mengupload video dirinya tidak tahu melanggar aturan. Dia diketahui menggunakan kartu e-toll untuk dua mobil. Hal itu dilakukan saat masuk ke Tol Mojokerto-Madiun. Akibat melanggar aturan itu, total denda yang harus dibayarkan, yakni Rp800 ribu

Apa yang harus dilakukan ketika kehabisan saldo e-toll?

  • Cari tempat pengisian saldo di rest area
  • Tekan tombol bantuan di gardu tol
  • Top up saldo (M-banking/E-Commerce)
Baca juga: Pemerintah Pastikan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Aman dan Nyaman

Menanggapi hal ini, AVP PT Jasa Marga Transjawa Tol Sony Saputra mengatakan bahwa aturannya sudah jelas. Aturan ini mengacu pada Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyatakan pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar dapat dikenakan denda. 

"Besaran denda yang dikenakan ada;ah dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)