24 October 2025 16:26
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan skema baru pembayaran kompensasi untuk PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mulai berlaku tahun depan.
Skema pembayaran baru ini akan dilakukan setiap bulan sebesar 70 persen dari total kompensasi. Berbeda dengan skema lama yang dibayarkan setiap tiga atau enam bulan sekali kepada kedua perusahaan plat merah tersebut. Pembayaran rutin tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan.
Sementara itu, sisanya akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang usai proses audit pada Agustus atau September. Kementerian Keuangan kemudian akan kembali melakukan sisa pembayaran atau 30 persen dari total yang kurang selama tujuh bulan berjalan.
Purbaya mengatakan, skema baru pembayaran kompensasi itu bakal membantu menjaga arus kas (cash flow) kedua perusahaan energi negara tersebut. Perubahan ini juga merupakan langkah efisiensi yang menghindari perusahaan harus pinjam ke perbankan.
"Setiap bulan itu kita bayar 70 persen terus sampai September. Nanti di situ diaudit. Nanti hasil audit yang 30 persen kurangnya dibayar semua di situ. Dan ini sudah membantu keuangan Pertamina dan PLN karena short term cashnya sudah terpenuhi," ujar Purbaya dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Jumat, 24 Oktober 2025.