Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Husen Miftahudin • 24 October 2025 10:06
Jakarta: Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar skema pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen.
Usulan itu muncul karena asosiasi menilai skema saat ini mempersulit pengawasan, mengingat sebagian besar produsen yang ilegal tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.
Purbaya menjelaskan para pengusaha perhiasan mengadu soal kendala kepatuhan di kalangan produsen, termasuk maraknya produsen perhiasan yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.
"Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Oktober 2025.
Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli, sehingga aktivitas penjualannya ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.
| Baca juga: Ketahui, Ini Perbedaan Emas Antam dan Emas Perhiasan |
.jpg)