Asosiasi Perhiasan Ngadu ke Purbaya, Usul Pajak Dikenakan Hanya di Produsen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.

Asosiasi Perhiasan Ngadu ke Purbaya, Usul Pajak Dikenakan Hanya di Produsen

Husen Miftahudin • 24 October 2025 10:06

Jakarta: Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar skema pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen.

Usulan itu muncul karena asosiasi menilai skema saat ini mempersulit pengawasan, mengingat sebagian besar produsen yang ilegal tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.

Purbaya menjelaskan para pengusaha perhiasan mengadu soal kendala kepatuhan di kalangan produsen, termasuk maraknya produsen perhiasan yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.

"Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Oktober 2025.

Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli, sehingga aktivitas penjualannya ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.
 

Baca juga: Ketahui, Ini Perbedaan Emas Antam dan Emas Perhiasan


(Ilustrasi emas perhiasan. Foto: MI/Usman Iskandar)
 

Potensi penerimaan negara dari perhiasan tidak optimal


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar tiga persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.

Untuk menutup celah kebocoran dan mempercepat pengawasan fiskus, asosiasi mengusulkan agar seluruh beban pajak tiga persen dikenakan langsung di produsen.

"Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan tiga persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya saja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," tutur Purbaya.

Ia menambahkan, asosiasi juga memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal.

Purbaya menyatakan akan meninjau usulan tersebut, terutama dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan.

"Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen saja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)