PT Sritex Tumbang, Begini Nasib Para Pekerja & Solusi Pemerintah

1 March 2025 18:58

Jumat 28 Februari 2025 menjadi hari terakhir bagi ribuan karyawan pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa kita kenal dengan nama PT Sritex masuk ke areal pabrik, tempat di mana selama ini mereka mencari nafkah.

Perusahaan tekstil legendaris yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini resmi gulung tikar paska hakim pengawas di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, menyatakan PT Sritex resmi pailit dalam rapat kreditur.

Para pekerja PT Sritex tampak saling memberi tanda tangan di seragam kerja mereka masing-masing, sebagai bentuk kenang-kenangan usai mereka tak bisa lagi bekerja di PT Sritex, akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pekerja PT Sritex mengaku kecewa dengan opsi PHK massal ini, karena sebelumnyaWakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pernah menjamin tidak akan terjadi PHK massal di PT Sritex.

Sehari sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex juga terlihat mengemas barang-barang pribadi mereka untuk dibawa pulang.

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer pun merasa prihatin dengan keputusan PHK itu. Namun pemerintah menjamin hak-hak para karyawan terpenuhi. Pemerintah juga akan membantu agar para karyawan Sritex bisa diserap oleh mitra industri lain.

"Tapi Kami sebagai pemerintah tidak mungkin membiarkan situasi ini tidak pasti. Kewajiban-kewajiban perusahaan dan kewajiban negara terkait itu semua harus bisa terealisasi secara cepat, jangan sampai undur-undur," ungkap Immanuel Ebenezer.

"Kita juga sedang menyiapkan lapangan pekerjaan bagi kawan-kawan yang kehilangan pekerjaan juga para pekerja yang mencari kerja di mitra-mitra industrial kita, khususnya di daerah Solo, Boyolali dan sebagainya. Karena kita tidak tutup mata dengan persoalan ini," tegasnya.
 

Baca: Tumbangnya Stritex, Raksasa Tekstil di Indonesia

Diketahui awalnya PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, pada 21 Oktober 2024 lalu. Keputusan ini diambil setelah PT Sritex dinilai gagal memenuhi kewajiban bayar kepada para krediturnya, di antaranya PT Indo Bharat Rayon yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara ini.

Salah seorang anggota tim kurator Nurma Candra Yani Sadikin menyatakan jika per Februari 2025 lalu PT Sritex mempunyai tagihan yang tidak dapat ditutup dengan jalannya usaha debitor yang pailit, sehingga usaha going concern sudah tidak dapat memungkinkan.

Berdasarkan rekomendasi untuk penyelesaian proses kepailitan, PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dilakukan dengan cara penjualan aset-aset milik para debitor pailit.

Total utang Sritex mencapai Rp26,02 triliun. Keterlambatan pembayaran utang pun berakibat fatal setelah perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditur yang membuat mereka otomatis jatuh pailit dan menutup operasionalnya per 1 Maret 2025. Selanjutnya tim kurator PT Sritex akan melakukan pemberkasan harta pailit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)