Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menghadiri kegiatan pengajian di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Dalam kesempatan tersebut, ia membawa pesan dari Presiden Prabowo Subianto sekaligus memberi motivasi kepada para santri untuk terus menimba ilmu dan mengejar cita-cita.
Setibanya di lokasi, Zulhas terlebih dahulu meninjau area bekas musala yang ambruk pada 29 September 2025 hingga menewaskan 63 santri. Ia juga sempat berkunjung ke kediaman pengasuh pesantren, KH Raden Abdus Salam Mujib, sebelum melanjutkan rangkaian kegiatan menuju pengajian bersama di kampus 2.
Di hadapan ratusan santri, Zulhas memberikan dorongan moral agar mereka tetap bersemangat belajar serta tabah menghadapi cobaan pasca tragedi musala ambruk. Ia menegaskan bahwa setiap ujian akan membawa hikmah bagi keluarga besar Al Khoziny.
Ketua Umum PAN Itu menyebut bahwa dirinya menyampaikan salam dan pesan
Presiden Prabowo kepada pengasuh pesantren. Ia menekankan bahwa perhatian terhadap pendidikan menjadi salah satu hal yang sangat ditekankan Presiden.
“Saya tadi menyampaikan salam dari Bapak Presiden untuk pengasuh pondok. Bapak Presiden sangat perhatian terhadap pendidikan. Pesan beliau agar anak-anak kita terdidik, kita bisa bersaing dengan negara lain. Insya Allah yang terbaik untuk kita,” ujar Zulkifli Hasan, dikutip dari
Newsline Metro TV, Sabtu, 15 November 2025.
Seperti diketahui,Tragedi ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes
Al Khoziny Sidoarjo terjadi pada Senin, 29 September 2025. Peristiwa itu mengakibatkan 63 orang meninggal.
Polisi telah menetapkan 4 pasal yang disangkakan. Yaitu Pasal 359 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan yang serius.
Lalu, Pasal 46 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu tanggung jawab pemilik/pengguna gedung atas pelanggaran teknis yang menyebabkan kegagalan bangunan dan atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kelalaian pihak profesional (konsultan, kontraktor, pengawas) dalam perencanaan atau pelaksanaan bangunan.
(Aulia Rahmani Hanifa)