Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa, 26 Agustus 2025.
"Pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting (pembagian) kuota tambahan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 28 Agustus 2025.
Penyidik meminta penjelasan mengenai proses pembagian
kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi. Gus Alex harusnya diperiksa pada Rabu, 27 Agustus 2025, namun mantan anak buah Yaqut ini meminta pemeriksaan dimajukan di hari Selasa dengan membuat kesepakatan dengan penyidik.
“Di mana yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya, pada saat itu, diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu, yang sedianya kalaupun dilakukan splitting adalah 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus, begitu, namun, faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-split menjadi 50 persen, 50 persen,” ucap Budi.
Pernyataan keterangan terhadap Gus Alex ini penting karena memiliki keeratan dengan Yaqut.
Gus Alex juga merupakan orang yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.