8 October 2025 14:45
Dua anggota Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, berinisial F dan P resmi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan ternak sapi Tahun Anggaran 2023.
Keduanya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan bantuan ternak sapi.
Baca juga: MPH Laporkan Dugaan Maladmistrasi dan Monopoli Haji ke KPK |