Dua Warga Serang Jadi Tersangka Korupsi Hibah Sapi, Rugikan Negara Rp300 Juta

8 October 2025 14:45

Dua anggota Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, berinisial F dan P resmi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan ternak sapi Tahun Anggaran 2023.

Keduanya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan bantuan ternak sapi.
 

Baca juga: MPH Laporkan Dugaan Maladmistrasi dan Monopoli Haji ke KPK

Diketahui keduanya mendapatkan bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian secara bertahap untuk dikelola masyarakat. Namun faktanya keduanya menjual dan memotong sapi bantuan tersebut, dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta rupiah.

Keduanya ditahan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)