"Travel Ban" Presiden Trump, 12 Negara Terdampak

9 June 2025 15:18

Larangan perjalanan baru oleh Presiden Donald Trump terhadap warga dari 12 negara, sebagian besar di Afrika dan Timur Tengah mulai berlaku Senin, 9 Juni 2025. 

Negara-negara yang terdampak antara lain, Afghanistan, Iran, Somalia, Sudan, dan Yaman. Pembatasan juga dikenakan kepada warga dari delapan negara lain seperti Haiti, Venezuela, dan Cuba, meski mereka masih bisa masuk jika memiliki visa yang berlaku. 

Larangan ini tidak mencabut visa yang sudah diterbitkan, namun permohonan visa baru akan ditolak, kecuali memenuhi kriteria pengecualian. 

Dalam sebuah video yang dirilis Rabu lalu, Trump menyebut warga dari negara-negara tersebut sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan publik, mengklaim bahwa negara-negara itu memiliki sistem penyaringan visa yang “cacat” atau menolak menerima kembali warganya yang dideportasi.
 

Baca juga: Tak Lagi Mesra, 'Hubungan' Trump dan Musk Berakhir


Trump juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan sebuah insiden serangan di Boulder, Colorado, yang melukai 12 orang. Pelaku yang dituduh dalam kasus itu berasal dari Mesir, negara yang tidak termasuk dalam daftar larangan.

Meski lebih luas daripada kebijakan 2017, para ahli hukum menilai larangan terbaru ini telah dirancang agar lebih tahan terhadap tantangan hukum, dengan tidak secara eksplisit menargetkan kelompok agama atau etnis tertentu.

Namun, kelompok hak asasi dan komunitas diaspora dari negara-negara terdampak diperkirakan akan tetap menentangnya melalui jalur hukum dan kampanye publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)