9 June 2025 15:18
Larangan perjalanan baru oleh Presiden Donald Trump terhadap warga dari 12 negara, sebagian besar di Afrika dan Timur Tengah mulai berlaku Senin, 9 Juni 2025.
Negara-negara yang terdampak antara lain, Afghanistan, Iran, Somalia, Sudan, dan Yaman. Pembatasan juga dikenakan kepada warga dari delapan negara lain seperti Haiti, Venezuela, dan Cuba, meski mereka masih bisa masuk jika memiliki visa yang berlaku.
Larangan ini tidak mencabut visa yang sudah diterbitkan, namun permohonan visa baru akan ditolak, kecuali memenuhi kriteria pengecualian.
Dalam sebuah video yang dirilis Rabu lalu, Trump menyebut warga dari negara-negara tersebut sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan publik, mengklaim bahwa negara-negara itu memiliki sistem penyaringan visa yang “cacat” atau menolak menerima kembali warganya yang dideportasi.
Baca juga: Tak Lagi Mesra, 'Hubungan' Trump dan Musk Berakhir |