10 June 2025 15:15
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus menuai sorotan tajam dari publik. Tidak hanya mencoreng dunia medis, kasus ini juga memicu kekhawatiran soal keamanan pasien di fasilitas kesehatan.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan, status pelaku sebagai tenaga kesehatan justru bisa memperberat ancaman hukuman. Ia menekankan bahwa kelainan seksual, seperti yang ditemukan dari hasil tes psikologi pelaku, tidak bisa menjadi alasan penghapus pidana.
“Kelainan seksual bukan alasan meringankan. Justru itu memperberat karena dilakukan oleh dokter yang seharusnya memberi rasa aman kepada pasien,” kata Asep dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Selasa, 10 Juni 2025.
Polda Jawa Barat sebelumnya mengungkap temuan penting dalam penyidikan kasus ini. Hasil tes toksikologi membuktikan bahwa tersangka eks dokter Priguna Anugerah Pratama menyuntikkan obat bius kepada korban sebelum melakukan aksinya. Obat tersebut diambil dari rumah sakit tempat ia bekerja.
Baca Juga: Berkas Perkara Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan Diserahkan ke Kejati Jabar |