Eks Dokter Priguna Bisa Dijatuhkan Hukuman Berat

10 June 2025 15:15

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus menuai sorotan tajam dari publik. Tidak hanya mencoreng dunia medis, kasus ini juga memicu kekhawatiran soal keamanan pasien di fasilitas kesehatan.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan, status pelaku sebagai tenaga kesehatan justru bisa memperberat ancaman hukuman. Ia menekankan bahwa kelainan seksual, seperti yang ditemukan dari hasil tes psikologi pelaku, tidak bisa menjadi alasan penghapus pidana.

“Kelainan seksual bukan alasan meringankan. Justru itu memperberat karena dilakukan oleh dokter yang seharusnya memberi rasa aman kepada pasien,” kata Asep dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Selasa, 10 Juni 2025.

Polda Jawa Barat sebelumnya mengungkap temuan penting dalam penyidikan kasus ini. Hasil tes toksikologi membuktikan bahwa tersangka eks dokter Priguna Anugerah Pratama menyuntikkan obat bius kepada korban sebelum melakukan aksinya. Obat tersebut diambil dari rumah sakit tempat ia bekerja.
 

Baca Juga: Berkas Perkara Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan Diserahkan ke Kejati Jabar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa penyidik juga menerima hasil tes psikologi. Hal itu menunjukkan pelaku memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang tidak berdaya. Kombes Surawan juga sebut adanya pemberatan pemerkosaan yang dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan temuan ini, penyidik menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Kesehatan, serta KUHP.

Pasal 13 Undang-Undang TPKS menyebutkan bahwa perbuatan menempatkan orang dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika ditambah pelanggaran profesi dan penyalahgunaan obat, ancaman hukuman terhadap Priguna bisa lebih berat.

“Penggunaan obat bius dari rumah sakit tanpa prosedur medis yang sah juga merupakan pelanggaran. Maka jaksa harus menerapkan pasal berlapis agar pelaku mendapat hukuman maksimal,” tambah Asep.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)