Berkas Perkara Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan Diserahkan ke Kejati Jabar

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan

Berkas Perkara Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan Diserahkan ke Kejati Jabar

P Aditya Prakasa • 10 June 2025 12:27

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melimpahkan berkas penyidikan Priguna Anugerah Pratama dokter residen tersangka kekerasan seksual ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologi dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu.

"Jadi untuk hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan kemarin sudah kita lengkapi semua, nanti kita menunggu dari jaksa," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 10 Juni 2025.

Sementara dari hasil pemeriksaan psikologi, tersangka diketahui memiliki penyimpangan seksual sehingga melakukan hal tersebut kepada korban di tempatnya berkerja. Hasilnya telah dimasukan ke berkas perkara. 

"Ada keterangan dari ahli psikologi bahwa korban memang mengalami semacam stress dari pekerjaannya. Iya itu kelainan fantasi saja, sejenis fetish, mungkin tertarik kepada orang-orang yang tidak berdaya," jelas dia.
 

Baca: Priguna Bawa Obat Sendiri untuk Bius Korban

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh obat bius dari RSHS dengan cara menulis sendiri resepnya. Kemudian, obat bius tersebut digunakan untuk membuat korbannya tak sadarkan diri dan melancarkan fantasi seksualnya.

"Itu dari dalam. Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya, jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Iya untuk dosis dia ukur sendiri," ucap Surawan.

Dia menjelaskan, tidak ada pengurangan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka bisa terkena pemberatan hukuman karena melakukan hal tersebut saat korban tidak berdaya.

"Tidak, jadi ada pemberatannya nanti. Seperti pasal yang diterapkan kita mengenakan Pasal 6c kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, di situ ada pemberatan bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," jelas dia.

Surawan mengatakan, saat ini jumlah korban tiga orang. Pihaknya kini masih menunggu dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. "Tidak ada (korban lain), jadi masih tiga. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita ada petunjuk dari JPU," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)